BIAYA PENITIPAN

by - Januari 19, 2024



 Biaya Penitipan

Biaya penitipan dari barang yang digadai adalah 1% dari nilai gadai dan diberi jangka waktu 7 hari (apabila belum bisa menebus maka bisa memperpanjang jangka waktu)

Contoh :

Pak Iwan menggadai HP dengan nilai gadai sebesar 500.000 (1%=5000) maka dikenakan biaya penitipan sebesar 35.000 (5000x7hari) , jadi pak Iwan harus mengembalikan dana gadai sebesar 535.000


You May Also Like

0 comments

Nama Product Product Name Goes here!
Harga Rp 75.000
Description Your product description here!
Available Stock Stock count here!
Nama Product Product Name Goes here!
Harga Rp 75.000
Description Your product description here!
Available Stock Stock count here!