Biaya Penitipan
Biaya penitipan dari barang yang digadai adalah 1% dari nilai gadai dan diberi jangka waktu 7 hari (apabila belum bisa menebus maka bisa memperpanjang jangka waktu)
Contoh :
Pak Iwan menggadai HP dengan nilai gadai sebesar 500.000 (1%=5000) maka dikenakan biaya penitipan sebesar 35.000 (5000x7hari) , jadi pak Iwan harus mengembalikan dana gadai sebesar 535.000

